SyariahCenter.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meluncurkan dokumen Zakat Core Principal pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada tanggal 23 Mei 2016 lalu. Dokumen ini memuat prinsip-prinsip pengelolaan zakat.
“Zakat Core Principles merupakan kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic social finance dan standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia,” kata Deputi Gubernur BI, Hendar, di hadapan para pimpinan dan delegasi dari berbaga negara dan lembaga internasional, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis 26 Mei 2016.
Hendar mengatakan dokumen tersebut memuat 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan, governance, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan shariah governance.
Penyusunan dokumen tersebut diinisasi oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG).
“Prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia,” kata dia.
Hendar mengatakan, untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara, mendorong pengelolaan yang lebih governance, akomodatif, dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan modal manusia.
BeritaPrima.com Bicara Fakta