Curi 2 Ekor Sapi, Perangkat Desa Ini Ditangkap Polisi - BeritaPrima.com
Selasa , 20 September 2016
malingsapi

Curi 2 Ekor Sapi, Perangkat Desa Ini Ditangkap Polisi

BeritaPrima.com, Pasuruan - Satuan tim buser Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian hewan (Curwan) di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ironisnya, pelaku merupakan salah satu oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Lekok, kabupaten setempat.

Kanit Buser Timur Polres Pasuruan Kota, Aipda Hasanudin mengatakan bahwa tersangka yang diketahui bernama Supiyar (35), warga Dusun Pendopo Timur, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tersebut ditangkap saat berada di dalam rumahnya.

“Dia (tersangka) kami tangkap saat sedang berada dalam rumahnya. Namun, pada waktu kami tangkap. Kami sempat dihalangi oleh warga sekitar yang tak mau perangkatnya kami bawa ke Mapolresta,” ujarnya, Jumat malam (15/7/2016).

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini, berawal setelah pihaknya mendapat laporan bahwa sebelumnya tersangka usai mencuri dua ekor sapi bersama dengan dua temannya yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Pasuruan Kota.

“Tersangka Supiyar merupakan eksekutor yang masuk ke kandang untuk mengambil sapi, yang kemudian langsung dibawa kabur bersama dengan dua temannya yang saat ini masih kabur,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa saat diperiksa pihaknya. Tersangka mengaku mendapatkan bagian jatah Rp 1,5 juta dari bagi hasil penjualan sapi curian tersebut.

“Tersangka kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk dua tersangka lain yang masih kabur, saat ini masih terus kami buru hingga tertangkap,” pungkasnya. (feb)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *