BeritaPrima.com, Bandar Lampung – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung berinisial NR, diduga mencuri alat suntik di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), pada Kamis 21 Juli 2016.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan, selain beberapa alat suntik ditemukan juga obat daftar G. Namun pihaknya belum mengetahui apakah obat tersebut turut diambil oleh NR dari RSUAM atau memang sudah dibawa sebelumnya oleh NR.
“Ya ada daftar obat G juga yang diserahkan pihak RSUAM kepada petugas. Kami belum bisa pastikan apakah obat ini milik RSUAM atau memang sudah dibawa oleh NR,” kata Dery.
Diketahui, obat daftar G atau juga disebut gevarlijk, merupakan obat berbahaya dan hanya bisa dibeli melalui resep dokter. Karena pada kemasannya, obat daftar G ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan bertuliskan huruf K di dalamnya.
Obat yang masuk daftar G merupakan antibiotik seperti tetrasiklin, penisilin, amoksilin dan sebagainya. Selain itu juga, obat yang mengandung hormon atau obat penyakit diabetes, jantung, penenang dan alergi.
Obat daftar G tersebut, termasuk obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan dan meracuni tubuh. Bahkan, bisa menyebabkan kematian.
Dery mengatakan, terkait dugaan pencurian obat-obatan dan alat suntik yang diduga dilakukan NR di RSUAM, saat ini pihaknya masih memeriksa empat saksi.
“Empat saksi yang diperiksa, para pegawai RSUAM saat ini masih dimintai keterangan,” katanya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta