BeritaPrima.com, Bandar Lampung – Petugas Inafis Polres Kota Bandar Lampung menemukan bukti baru terkait pencurian suntik dan obat daftar yang dilakukan anggota DPRD Bandar Lampung, NR, di Ruang Mawar, Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), Lampung.
|
Berita Terkait
|
Bukti itu berupa, jumlah alat suntik yang dicuri NR pada Kamis dini hari, 21 Juli 2016, dari ruang bedah wanita itu. Barang bukti itu ditemukan saat petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi pencurian yang dilaporkan pihak keamanan RSUAM.
“Ini kan baru cek TKP, nanti baru akan dilakukan olah TKP. Untuk hasilnya, NR mencuri empat buah alat suntik dan beberapa obat di Ruang Mawar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya
Pihak RSUAM memergoki NR sedang mengambil peralatan kesehatan, berupa obat-obatan dan beberapa alat suntik. NR ditangkap dan kemudian diserahkan ke kepolisian.
Dery Agung Wijaya mengatakan, selain beberapa alat suntik ditemukan juga obat daftar G. Namun pihaknya belum mengetahui apakah obat tersebut turut diambil oleh NR dari RSUAM atau memang sudah dibawa sebelumnya oleh NR.
“Ya ada daftar obat G juga yang diserahkan pihak RSUAM kepada petugas. Kami belum bisa pastikan apakah obat ini milik RSUAM atau memang sudah dibawa oleh NR,” kata Dery.
Diketahui, obat daftar G atau juga disebut gevarlijk, merupakan obat berbahaya dan hanya bisa dibeli melalui resep dokter. Karena pada kemasannya obat daftar G ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan bertuliskan huruf K di dalamnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta