BeritaPrima.com, Medan - Jamaah calon haji (Calhaj) yang gagal berangkat karena sakit, baik sakit sementara maupun sakit berkelanjutan hingga tidak mungkinkan untuk berangkat pada tahun berikutnya diminta untuk tidak khawatir dengan dana haji yang telah disetor hangus atau hilang.
Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan Imam Mukhair, menyebutkan dana calhaj yang gagal berangkat tidak akan hangus atau hilang.
Keterangan ini diungkapkan Imam, terkait adanya kekhawatiran masyarakat yang terkendala berangkat haji karena visa, sakit sementara, maupun sakit berkelanjutan yang membuat calhaj tidak mungkin berangkat haji di tahun-tahun selanjutnya.
“Kalau karena visa dan sakit sementara, calhaj tetap bisa berangkat di tahun selanjutnya. Bahkan calhaj tersebut akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Sementara, kalau enggak memungkinkan juga untuk diberangkatkan di tahun-tahun selanjutnya dana yang sudah dibayar bisa diambil secara utuh calon haji,” jelasnya.
Namun, sambung Imam, bagi calhaj yang membatalkan atau terpaksa dibatalkan berangkat haji tidak bisa dipindahnamakan atau diwariskan ke orang lain.
“Uang calhaj yang sudah terdaftar tidak bisa dipindah ke orang lain, meski pun itu ahli waris yang sah,” pungkasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta