BeritaPrima.com, Bekasi – Mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat Briptu, seorang pemuda bernama Usman Ali (24) diamankan Satuan Resmob Polresta Bekasi Kota di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka No 81, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 18 Agustus 2016 malam.
Usman yang berpakaian lengkap anggota Satuan Sabhara Polresta Bekasi Kota ditangkap petugas saat sedang menunggu wanita pujaannya bernama Lismayanti (21) di lokasi penangkapan. Rencananya, Usman akan menikahi Lismayanti dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, Usman ditangkap saat sedang menunggu wanita pujaannya, Lismayanti, yang merupakan sepupu dari anggota Patroli Kota (Patko) Polresta Bekasi Kota, bernama Bripka Bayu.
Menurut Evi, kejadian berawal saat Bripka Bayu memperoleh informasi bahwa sepupunya hendak dipinang oleh seorang anggota polisi. Kala itu, untuk memastikan calon suami sepupunya, Bripka Bayu pun langsung mencari tahu kebenarannya.
“Jadi, kebetulan Bripka Bayu dapat informasi apabila sepupunya sudah buat janji dengan orang yang hendak menikahinya dan mengakui sebagai anggota polisi atas nama Usman di depan PN Bekasi,” kata Evi, Jumat (19/8/2016).
Dengan berbekal informasi itu, ia menuturkan, Bripka Bayu kemudian menghubungi rekannya di Mapolresta Bekasi Kota untuk mengecek identitas Usman. Akhirnya, persis di lokasi anggota pun menangkapnya.
“Saat ditangkap oleh anggota, pelaku pun langsung membawanya ke kantor. Saat dicek ke Satuan Sabhara ternyata, anggota tidak ada yang mengenalnya. Bahkan, pelaku juga tak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota),” tutur Evi.
Ia mengungkapkan, usai melakukan penyelidikan, diketahui apabila Usman bukanlah sebagai seorang polisi. Ia hanya mengaku sebagai polisi kepada wanita yang hendak dinikahinya, yang merupakan sepupu Bripka Bayu.
“Kepada penyidik, dia telah mengakui kebohongannya sebagai anggota polisi. Dari pengakuan pelaku, dia nekat jadi polisi gadungan supaya mudah menikahi wanita pujaan hatinya,” tutur Evi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku pun sudah berencana melangsungkan pernikahan dengan wanita pujaan hatinya secara sederhana pada Minggu 28 Agustus 2016.
Dari penangkapan pelaku itu, kata Evi, penyidik menyita barang buktu berupa ijazah SMA asli, bukti transfer uang Rp1 juta, dan kartu keluarga (KK) asli.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Usman yang diketahui warga Gang Makam Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi itu, terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Evi menyatakan, lantaran kasus yang dilakukan Usman terjadi di wilayah hukum Karawang, pihaknya kini melimpahkan perkaranya ke Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta