BeritaPrima.com, Dharmasraya - Seorang ibu rumah tangga NM (28) ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Satuan Rekrim Polres Dharmasraya, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan atas laporan suaminya sendiri setelah istrinya menganiayanya hingga pingsan.
Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Budi Satria mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan A (36) warga Jorong Sungai Kambut, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / 174 / K / VIII / 2016, tanggal 11 Agustus 2016.
Dari keterangan korban A, istrinya ini sudah melakukan kekerasan pada Rabu 10 Agustus 2016 sekira pukul 02.00 WIB di atas mobil merek Honda jenis CR-V warna putih di halaman rumahnya sendiri. “Saat itu, korban mendapat cakaran dari istrinya di badannya, kemudian NM memukul kepala suaminya dengan menggunakan batang kayu sehingga membuat korban tak sadarkan diri,” katanya, Senin (22/8/2016).
Terrnyata kekerasan tidak hanya sampai disitu saja, pada hari yang sama pukul 10.00 WIB, NM kembali melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara menjepit leher korban dengan menggunakan tangan, dan kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan seutas tali berwarna hijau.
“Perbuatan NM kembali dilakukan pada Selasa 16 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman rumah sendiri. Pelaku melemparkan accu ke arah kedua tulang kaki suaminya yang menyebabkan kaki korban luka dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
Atas laporan tersebut istri korban terpaksa diamankan pihak kepolisian rumah makan Aro Jaya di Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung. “Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan dan diamankan di Mapolres Dharmasraya. Belum tahu kita motif kekerasan kita masih melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta