BeritaPrima.com, Bekasi - Dinas Kesehatan Bekasi mempersilakan masyarakat menggugat rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu, karena hal itu wajar dilakukan bagi warga negara yang merasa dirugikan dengan pelayanan publik.
“Silakan saja gugat dan sah-sah saja kok bila warga menuntut rumah sakit. Bila perlu minta direkturnya keluar untuk menemui pasien untuk memberikan penjelasan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tetty Manurung kepada wartawan di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (15/7/2016).
Tetty mengatakan, penggunaan vaksin palsu tidak bisa dideteksi dengan cepat seperti halnya orang keracunan. Namun, hal itu bisa terlihat bila si anak terkena penyakit di kemudian hari, sementara anak tersebut telah mendapatkan vaksin.
“Misalnya anak telah diberi vaksin anti tetanus serum (ats) saat masih kecil. Tapi, ke depan dia malah terkena penyakit tersebut, nah itu bisa diindikasikan dia pakai vaksin palsu,” jelas Tetty.
Ia menyarankan para orangtua yang merasa anaknya telah mendapat vaksin palsu untuk mengulang proses vaksinasinya. Dengan vaksinasi ulang itu, kata Tetty, warga tidak perlu lagi khawatir dengan vaksin yang sebelumnya pernah digunakan oleh sang anak. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta