Ditegur Menpan, Gubernur DKI Ngotot TKD Dinamis

ahok11

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

BeritaPrima, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tetap akan menjalankan kebijakan pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Meskipun konsekuensinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandi perihal tingginya nilai TKD yang dapat menyebabkan kecemburuan pada provinsi lainnya.

“Sudah biarin aja, TKD tetap jalan saja, nanti kami balas suratnya. Masalah TKD ini kan yang menentukan Mendagri,” kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/2/2015).

Surat teguran MenPAN dan RB itu dikirim ke Pemprov DKI Jakarta pada 11 Februari 2015 lalu. Di dalam surat teguran itu disebutkan bahwa kebijakan penerapan TKD dinamis telah menyalahi komponen umum pemberian gaji para PNS.

Lagipula, lanjut dia, sejak dulu gaji yang diterima PNS DKI sudah lebih tinggi dibanding PNS pemprov lainnya. Sebab, Pemprov DKI tidak menerima dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah otonom.

Menurut Basuki, penerapan TKD dinamis ini digunakan sebagai kompensasi penghapusan honorarium yang menghabiskan 30-40 persen dari total APBD. Dahulu, besaran honorarium tidak merata dibagikan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, dahulu, setiap kegiatan pasti ada honor panitia, bahkan ada kegiatan yang bentuknya tidak besar, namun pemberian honornya tidak berhenti. Setelah penerapan sistem e-budgeting, Basuki melakukan evaluasi honorarium dan ditemukan banyak kegiatan yang tidak efisien serta hanya membuang anggaran secara percuma.

Adapun honor terbesar, lanjut dia, untuk honor ukur tanah. Sementara anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai, lanjut Basuki, telah sesuai dengan peraturan yang ada, yakni 24 persen dari total APBD.

Besaran TKD dinamis yang diberikan kepada pegawai disesuaikan dengan kinerja yang dihasilkan. Sehingga, lanjut Basuki, tunjangan ini tidak diberikan berdasarkan konsep “PGPS” (Pintar Goblok Penghasilan Sama). Basuki menganalogikan gaji yang diterima pegawai dengan kata “hujan”.

“Dulu ‘hujan’ enggak merata karena ada honor tim pengendali teknis dan macam-macam yang jumlahnya di atas 30 persen. Sekarang bukan ‘hujan’ yang merata tapi ‘mendung’ yang merata, nah ‘hujan’ nya tergantung anda. Sekarang pertanyaan saya, MenPAN sadar enggak, dirjen-dirjen itu dapat gaji Rp 200-300 juta tiap bulan, kok dibolehin?” kata Basuki.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 67 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*