BeritaPrima.com - VoIP-Pal hari ini mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan terhadap Apple di Pengadilan Negeri Amerika Serikat (AS). Gugutan dilayangkan karena Apple didugu melanggar paten teknologi komunikasi milik Voip-Pal.
Perusahaan yang berbasis di Bellevue tersebut menggugat Apple menggunakan tarif royalti 1,25 persen, yang didasarkan pada laba Apple (55 persen), iPad (35 persen), dan Mac (10 persen). Oleh sebab itu, Apple menuntut Apple senilai bernilai $2,8 miliar.
Sebagai salah satu perusahaan teknologi, VoIP-Pal memiliki lebih dari selusin paten teknologi terutama yang berkaitan dengan teknologi VoIP (Voice over Internet Protocol). Salah satu patennya diduga digunakan Apple untuk layanan FaceTime dan iMessage di iPhone, iPad, dan Mac.
“Apple secara terang-terangan menggunakan teknologi inovatif milik VoIP-Pal. Apple telah melanggar hak kekayaan inteletual perusahaan kami,”tegas pernyataan VoIP-Pal.
Gugatan ini awalnya dimulai pada 9 Februari, namun VoIP-Pal menudanya dengan alasan masih berdiskusi dengan Apple mengenai resolusi damai. Demikian seperti dikutip dari Macrumors, Rabu (11/5/2016). (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta