BeritaPrima.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana kasus pencabulan anak, penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), belum menentukan sikap terhadap vonis hakim atas kliennya.
Untuk diketahui, Saipul dihukum tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
“Kami selaku tim kuasa hukum melakukan pikir-pikir dulu. Putusan ini belum punya kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lagi, banding dan kasasi,” ucap kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Rekannya, pengacara Kasman Sangaji, menambahkan bahwa pihaknya perlu berdiskusi dengan Saipul berkait vonis tiga tahun penjara itu.
“Apakah diterima atau bagaimana nantinya. Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembap anak di bawah umur sebagai mana dakwaan pertama, pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Itu dulu yang paling utama,” ujar Kasman.
Selanjutnya, tim kuasa hukum Saipul juga akan menilai dan menimbang lebih lanjut kemungkinan terjadi kekeliruan hukum atas putusan tersebut.
“Atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan. Dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara, diberi kesempatan untuk ambil langkah hukum,” kata Kasman.
BeritaPrima.com Bicara Fakta