BeritaPrima.com, Medan - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia Partai (DPP LBH Perindo) mendesak pihak Polresta Medan untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Ketua DPC Perindo Medan Johor almarhum Gidion Ginting.
Pasalnya,hingga kini kasus tewasnya almarhum Gidion Ginting belum mendapat titik terang dengan penetapan tersangka yang diduga dilakukan Bripka JPS oknum Polresta Medan.
Hal ini disampaikan, Wasekjend DPP LBH Perindo, Herna Sutana,SH, didampingi Wakil Ketua Bidang Kader DPW Perindo Sumut, Budianta Tarigan, Ketua DPC Perindo Medan Johor Richard Sembiring, dan istri almarhum Gidion Ginting, Risda Brahmana, beserta keluarga, saat mendatangi Mapolresta Medan, Rabu (24/5/2016).
Dikatakan Herna, kehadirannya di Polresta Medan, dikarenakan ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar penyidik Polresta Medan meminta keterangan tambahan dari istri almarhum Gidion Ginting, Risda Brahmana, .
“Jadi kehadiran kami di Polresta Medan ini untuk mendampingi istri almarhum memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polresta Medan. Karena ada petunjuk dari jaksa, P19 bahwa harus diminta keterangan tambahan dari istri korban (Risda Brahmana-red) terkait peristiwa menyebabkan Gidion Ginting meninggal dunia,” ucap Herna.
Herna menambahkan, keterangan tambahan tersebut, menyangkut mengapa tersangka Bripka JPS selaku polisi bisa berada di lokasi pasar pada malam hari. Kemudian, mereka juga mempertanyakan kenapa Bripka JPS membiarkan adanya keributan di lokasi pusat pasar padahal beliau sebagai petugas kepolisian.
“Seharusnya, sebagai polisi, Bripka JPS ini mengamankan keributan yang terjadi saat itu. Bukan membiarkannya, jadi ini salah satu keterangan tambahan yang kita berikan ke penyidik,” kata Herna.
Diungkapkan Herna, seharusnya Bripka JPS selaku polisi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kenyataannya sehari-hari Bripka JPS justru berada di lokasi pasar.
“Ini yang kita sampaikan kepada penyidik,” jelasnya.
Untuk itu Herna, berharap dengan diberikannya keterangan tambahan ini, maka berkas tersangka Bripka JPS bisa P21 dan dilimpahkan jaksa secepatnya ke pengadilan.
Herna menyatakan bahwa pihak DPP LBH Perindo tidak akan diam terhadap kasus tersebut.
“Kita mau perkara ini segera tuntas. Kita dari DPP LBH Perindo akan memantau perjalanan kasus ini serta mendesak segera tetapkan tersangkanya,”tegasnya.
Sementara itu, istri almarhum Gidion Ginting, Risda Brahmana hanya berharap agar mendapat keadilan, sehingga rasa luka atas meninggalnya suaminya dapat terobati.
“Saya ingin aparat kepolisian itu (Bripka JPS-red) dapat segera dijadikan tersangka karena sudah melakukan penganiyaan sehingga suami saya meninggal. Sehingga saya harus berjuang membesarkan anak-anak saya sendiri, tanpa ada pendamping. Bagaimana perasaan seorang istri atas hal ini bila pelakunya masih berkeliaran,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua Bidang Kader DPW Perindo, Budianta Tarigan, menyatakan pihaknya sangat berharap proses perjalanan kasus tersebut benar-benar tuntas dan mendapat keadilan.
“Semuanya sama dimata hukum, tidak ada perbedaan, tapi kenapa pihak penyidik Polresta Medan merasa ketakutan untuk mentapkan tersangka hingga menerapkan pasal hukum yang tidak abu-abu. Karena imbas dari pasal abu-abu serta rangkaian BAP yang tidak jelas membuat pihak Kejaksaan bingung, dan acapkali mengembalikan berkasnya. Jadi, kita harapkan ini tidak terjadi lagi,” cetusnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta