DPRD DKI Dinilai Langgar Aturan Karena Kirim APBD ke Kemendagri

Rapat Paripurna DPRD DKI  akhirnya resmi mengajukan hak angket atas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Para anggota dewan yang terhormat ini menyetujui mengajukan hak angket untuk Ahok. anggota dewan terdiri Ketua Dewan Prasetio Edi Marsudi, Wakil ketua H.Mohammad Taufik, Ir.Triwisaksana.M,sc ,Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan, H. Lulung Al, SH Di Gedung DPRD DKI, Jakarta ( 26/2). Setelah seluruh anggota Dewan mensetujui Hak Angket kepada Ahok. Beritaprima.com/Sonny Eko Kustiawan/bp/2015

Para pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna yang mengesahkan Hak Angket untuk Ahok, 26 Februari 2015. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPRD DKI telah melanggar aturan hukum lantaran mengirimkan APBD 2015 versinya ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD dinilai telah memotong jalur.

“APBD versi yang disampaikan Ahok ini tercium oleh DPRD. Lalu DPRD menyampaikan juga versi mereka. Dari sisi aturan tidak boleh DPRD bypass kepada Kementerian Dalam Negeri,” kata Refly Harun dalam diskusi bertema ‘Ahok vs DPRD DKI: Membongkar Dana Siluman APBD’ di gedung DPD, Rabu (4/4).

Dia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mempunyai kewenangan menyampaikan APBD ke Kementerian Dalam Negeri.

“Ya karena dia (DPRD) merasa bahwa satuan tiga adalah kewenangan Pemprov, ya dia isi satuan tiga dengan e-budgeting, lalu kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Menurut dia, setelah Gubenur DKI Jakarta Ahok menyampaikan APBD ke Kemendagri, DPRD DKI lebih baik menggunakan fungsi pengawasan.

“Bagi calo-calo anggaran belanja, paling penting itu satuan tiganya. Makanya kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa DPR itu tidak boleh lagi ikut sampai satuan tiga. Jadi pembahasan APBN hanya sampai satuan dua saja. Satuan tiga urusan eksekutif,” ucapnya.

“Tetapi masalahnya adalah kalau ada keinginan kita untuk mempengaruhi anggaran terkait dengan proyek misalnya, tidak bisa harus masuk pada satuan tiga. Karena satuan dua itu baru program. Belum ada rupiahnya,” imbuhnya.

(feb)

(Visited 33 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #AhokvsDPRD

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*