Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Selasa , 23 Agustus 2016
Walikota-Sibolga-Akhirnya-Diperiksa

Dua Kali Mangkir, Walikota Sibolga Penuhi Panggilan Kajati Sumut

BeritaPrima.com, Medan - Setelah dua kali dikabarkan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut, Senin (18/7/2016).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi oleh Kasubsi Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kota Sibolga tersebut.

Dikatakan Bobbi ,pemeriksaan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan prasarana kantor dan Rusunawa di Kota Sibolga dari total anggaran Rp 6,8 Milyar di tahun anggaran 2012.

“Pemeriksaan ini untuk kedua tersangka yang terlebih dahulu telah ditahan yakni Mantan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Effendi Siregar dan Adely Lis sebagai rekananan,” ujarnya.

Ditambahkan Bobbi, ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk sekaitan adanya dugaan korupsi tersebut.

“Untuk kedua tersangka yang telah ditahan dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Sedangkan saat ditanyakan soal keterlibatan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam kasus tersebut, Bobbi menjelaskan belum bisa dipastikan akan tetapi diserahkan kembali kepada pihak penyidik.

“Ya, kita belum bisa pastikan soal keterlibatannya. Kita serahkan kepada penyidik,” ucapnya.

Pantauan BeritaPrima.com, pemeriksaan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, dimulai pukul 08.30 Wib hingga pukul 16.00 Wib dan berlangsung tertutup diruang Pidsus Kejati Sumut. (dyn)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *