BeritaPrima.com, Medan - Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh tim penyidik pidana khusus, dua dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut tahun 2013, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
|
Berita Terkait
|
Kedua tersangka yakni Muhammad Yahya mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M. Jefri Sitindaon ST mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri, SH, MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan SH, MH, di gedung Kejati Sumut, Rabu (20/7/2016) sore.
Ditambahkan Bobbi, seharusnya pada hari ini (Rabu-red) ada lima orang tersangka yang diagendakan untuk diperiksa penyidik. Namun ketiga tersangka lainnya melalui penasehat hukum masing-masing mengirimkan surat menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit.
“Ketiga yang tidak hadir tersebut, Irwan Pulungan mantan Pemimpin Divisi Umum PT Bank Sumut, Zulkarnain selaku pelaksana sementara (pls) pejabat pembuat komitmen PT Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H. Haltafif MB,” jelas Bobbi.
Namun demikian kata Bobbi, pihaknya pada pekan depan akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada ketiga tersangka yang tidak hadir, untuk dimintai keterangan.
“Ya, pekan depan dijadwalkan pemanggilan ulang akan kita lakukan kembali kepada ketiganya yang tidak hadir hari ini,” ucap Bobbi.
Sedangkan ketika disinggung tentang penahanan ketiga tersangka yang tidak datang tersebut, Bobbi mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ditahan jika para tersangka tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.
“Kita biarkanlah dulu penyidik bekerja dalam proses penyidikan ini, nantinya setiap perkembangan akan kita sampikan kepada kawan-kawan media untuk diinformasikan kepada masyarakat,” ujar Bobbi
Dijelaskan Bobbi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT Bank Sumut yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013, jumlah kerugian negara sesuai audit dari BPKP Sumut, kurang lebih sebesar Rp11 milyar.
“Hal ini kemudian menjadi fakta bagi penyidik dalam penyidikan kasus ini hingga menetapkan lima tersangka,” pungkasnya. (dyn)
BeritaPrima.com Bicara Fakta