Dukungan Terhadap KPK Menggema dari Seantero Nusantara

demodukungkpk2BeritaPrima, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil yang berkumpul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/1/2015), mengancam akan menduduki Mabes Polri jika Ketua KPK Bambang Widjojanto tak kunjung dibebaskan oleh Bareskrim Polri.

Massa menilai, penangkapan ini penuh kejanggalan dan erat hubungannya dengan penetapan calon Kapolri Komjen (pol) Budi Gunawan oleh KPK terkait rekening tak wajar dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Polri dinilai ingin melakukan upaya mendelegitimasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus tersebut.

“Apakah kita mau menduduki Mabes Polri jika Bambang Widjojanto tidak dbebaskan?” kata sang orator.

“Apakah kita mau menjemput Bambang Widjojanto? lanjut orator.

Rencananya, massa akan berjalan kaki dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Apakah kita sanggup berjalan kaki dari sini ke Mabes Polri?” ucap orator aksi.

“Sanggup,” kata peserta aksi.

Keprihatinan dan dukungan moral kepada KPK pasca penangkapan BW oleh Polri terus mengalir, baik di Jakarta maupun di berbagai daerah di seantero nusantara.

Bahkan sejumlah pakar hukum, yaitu Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Sadli Isra batal mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi akhirnyalebih memilih merapat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bergabung dalam aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Tidak jadi hari ini, teman-teman semua berkumpul di KPK. Jadi, sepertinya baru didaftarkan ke MK pada Senin,” ujar Zainal Arifin Mochtar, Jumat (23/1/2015).

Sedianya, ketiganya akan mendaftarkan gugatan tersebut siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, alasan pengajuan uji materi terhadap UU Kepolisian ke MK karena saat ini terjadi parliament heavy, di mana setiap pemilihan pejabat negara harus melalui persetujuan DPR, termasuk pemilihan kepala Polri.

Padahal, kata dia, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih pejabat negara, termasuk kepala Polri. Parliament heavy, lanjut Zainal, terjadi pasca-reformasi, ketika rakyat Indonesia terlalu marah terhadap Presiden Soeharto sehingga kewenangan Soeharto dilucuti dan diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Namun, saat ini, Zainal mengatakan hal tersebut “kebablasan” sehingga sistem presidensial yang seharusnya executive heavy kini justru menjadi parliament heavy.

“Sekarang kan jadinya parliament heavy. Sistem presidensial memberikan ke parlemen. Sekarang pemilihan pejabat negara kan lewat DPR semua,” kata Zainal.

Pasal yang rencananya akan diuji materi adalah Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

“Nah ini yang ingin kami kembalikan di mana hak prerogatif presiden diperkuat. Tidak harus lagi lewat DPR. Salah satunya pemilihan kepala Polri,” kata Zainal.

Isu mengenai pergantian kepala Polri menjadi polemik saat Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Beberapa hari setelah Jokowi mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Akan tetapi, status tersangka Budi tak menghalangi DPR untuk menyatakan persetujuannya atas pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Komisi III DPR secara aklamasi menyatakan setuju atas calon yang diajukan Presiden Jokowi. Namun, karena tekanan dan penolakan publik, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai kepala Polri.

Hingga hari ini, Presiden belum memutuskan apakah akan tetap melantik Budi atau mengajukan calon lainnya.

Di Surabaya

Sementara itu di Surabaya, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menggelar aksi keprihatinan dengan menaikkan bendera setengah tiang sebagai apresiasi duka atas upaya kriminalisasi lembaga KPK.

Seusai menaikkan bendera setengah tiang di depan kantor LBH, Jalan Kidal, Surabaya, para advokat LBH dari berbagai daerah di Jatim ini menggelar orasi pernyataan sikap dan memampang berbagai poster, di antaranya bertuliskan, “Save KPK”, “Tolak Politisasi KPK-Polri”, “Cicak vs Buaya Jilid II”, dan “Jokowi-JK Where are you?”.

Aksi tersebut, kata anggota LBH Surabaya Yasin Effendi, adalah bentuk keprihatinan pihaknya atas potret supremasi hukum di Indonesia. Dia meyakini, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto erat kaitannya dengan gagalnya Budi Gunawan dilantik menjadi kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.

“Supremasi hukum bukanlah ajang balas dendam,” katanya.

Peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto, kata Yasin, adalah preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia, sekaligus bukan pendidikan hukum yang baik bagi rakyat Indonesia.

“Kami minta Presiden Jokowi segera mengambil langkah serius untuk menjaga agar KPK dan Polri tidak terlibat politik praktis,” tambahnya.

Di Malang

Puluhan aktivis antikorupsi di Malang, Jawa Timur menggelar aksi lawan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengecam tindakan Polri yang menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang MK terkait Pilkada Kotawaringin 2010 lalu.

Aksi “Save KPK” tersebut digelar di depan Balai Kota Malang, Jumat (23/1/2015). Aksi tersebut digelar aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kota Malang (Komak). Komak terdiri dari sejumlah elemen masyarakat seperi Malang Corruption Watch (MCW), Instrans Institute, dan Future Leader Anti Corruption (FLAC).

Aksi tersebut diawali dengan berorasi di depan balai kota dan gedung DPRD Kota Malang. Berbagai spanduk bertuliskan “#SaveKPK” dibawa oleh peserta aksi. Para aktivis juga langsung masuk ke lobi DPRD Kota Malang dan berdialog dengan pimpinan dewan Kota Malang.

Juru bicara Komak, Luthfi J Kurniawan, Jumat, mengatakan, penangkapan terhadap Bambang Widjojanto adalah upaya penggembosan terhadap KPK.

“Di internal Polri ada permainan hukum hingga muncul penetapan status tersangka terhadap Bambang Widjojanto,” katanya.

Apa yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kata Luthfi, merupakan indikasi upaya memperlemah agenda pemberantasan korupsi oleh KPK.

Menurut Lutfhi, upaya memperlemah kinerja KPK telah muncul secara masif setelah penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Misalnya, munculnya foto editan Ketua KPK Abrahaman Samad hingga mangkirnya lima saksi atas dugaan korupsi Budi Gunawan.

“Puncak dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi adalah dengan ditangkapnya Bambang Widjojanto. Makanya kita lawan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Lutfhi menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersandera oleh sejumlah elit partai politik. Jokowi hanya menjadi pembantu elit parpol dan tidak memiliki konsep yang jelas atas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jokowi lemah di leadership-nya. Terbukti, tidak mampu membereskan berbagai masalah yang terjadi belakangan ini. Jokowi harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.

Di tempat yang sama, aktivis Kompak lainnya, Didit Sholeh, menambahkan, penangkapan Bambang Widjojanto penuh kejanggalan karena sebelumnya, Plt Kapolri menyebut tidak ada penangkapan atas wakil ketua KPK itu.

“Tak lama setelah kasus Budi Gunawan, kemudian Kadiv Humas Polri telah menyebut Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kesaksian palsu dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2010 silam. Jelas di internal Polri ada permainan hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus-kasus tersebut ke penegak hukum di Jakarta.

“Kami tidak tahu apakah kasus itu politis atau tidak. Tapi kami menyerahkan penanganannya kepada penegak hukum di Jakarta,” katanya.

Di Facebook

Usman Yasin, penggagas sekaligus admin ”Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Rianto” kembali muncul dengan membuat “Gerakan Refrendum Selamatkan KPK” sebagai upaya melindungi lembaga pemberantas korupsi tersebut. Gerakan tersebut dibuat setelah Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Jumat (23/1/2015).

“Hingga kini Gerakan Referendum Selamatkan KPK itu telah mencapai lebih dari 600 akun Facebook aktif sejak dibuat pada pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB, ini sebagai langkah masyarakat sebagai bentuk melindungi KPK dari tindakan kriminalisasi dan melemahkan lembaga tersebut,” kata Usman Yasin, Jumat (23/1/2015).

Pemilihan kata “Refrendum” merupakan upaya yang dilakukan untuk mengetahui tanggapan masyarakat Indonesia seberapa penting keberadaan KPK bagi bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, peristiwa penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto nyaris sama dengan penahanan Bibit Samad yang terkenal dengan Cicak Vs Buaya.

“Kami melihat ada lagi upaya pelemahan KPK dalam perkara ini, selain itu BW juga ditetapkan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu dan ditangkap begitu saja,” jelas dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu ini.

Menurut Usman, upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat berbahaya jika KPK selalu dibenturkan dengan banyak masalah, sementara KPK itu tak memiliki back-up, kecuali rakyat.

“Kalau Polri hingga ke polsek mereka ada, KPK tak ada back-up, kecuali rakyat,” jelasnya.

Ia menargetkan Gerakan Refrendum Selamatkan KPK akan memiliki dukungan hingga 1.000.000 Facebooker. Apabila gerakan ini terus mendapatkan dukungan dari masyarakat, maka memang sudah seharusnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah cepat.

Di Sulawesi Selatan

Pegiat anti korupsi di Sulawesi Selatan menilai “nawa cita” pemberantasan korupsi yang pernah dikatakan Presiden Joko Widodo menjadi dukacita setelah mencalonkan Mayjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto.

“Nawa cita Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah menjadi dukacita. Dimana tersangka korupsi, Mayjen Budi Gunawan tetap didorong sebagai calon Kapolri dan Wakil Ketua KPK, Bambang Wijayanto ditangkap,” kata Sekretaris Eksekutif Anti Corruption Committee (ACC), Abdul Kadir, Jumat (23/1/2015).

Menurut Abdul Kadir, penangkapan Bambang Wijayanto merupakan pelemahan KPK sistematis dan terstruktur. Dengan penangkapan Bambang Wijayanto oleh Mabes Polri merupakan pola balas dendam.

“Kalau dilihat, ini merupakan pola. Pola balas dendam Polri terhadap KPK terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Jadi Bambang Wijayanto dibuatkan skenario kasus hingga penangkapan yang dramatis seperti teroris,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Abdul Kadir, pegiat anti korupsi di Sulsel akan berkumpul malam ini di bawah flyover untuk melakukan aksi renungan.

“Peserta aksi dari akademisi, pengacara, aktivis NGO, masyarakat sipil. Siapa pun yang dukung pemberantasan korupsi dan KPK bisa bergabung habis magrib,” tambahnya.

Di Nusa Tenggara Barat

Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi damai di depan Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menggalang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan membawa poster bertuliskan ‘Save KPK’, puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat memberikan dukungan kepada KPK atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

“Semua masyarakat NTB segala lapisan, mari kita rapatkan barisan dukung KPK untuk pemberantarasan korupsi di Indonesia,” kata Muhammad Ramli, aktivis Fitra NTB, Jumat (23/1/2015).

Aksi ini diikuti oleh gabungan dari beberapa LSM seperti Somasi, Lensa, IMM, GMNI, LSBH, Suaka Lombok Tengah, Aji Mataram, Fitra dan Rinjani Institut. Mereka mengecam tindakan Polri yang terkesan ingin melemahkan KPK dengan penangkapan tersebut.

“Rakyat akan selalu bersama KPK seluruh rakyat indonesia akan bersatu untuk melawan korupsi. Kita siap berada di belakang KPK” kata Bustomi Taifuri dari LSM Suaka Lombok Tengah.

Mereka menuntut agar Mabes Polri segera membebaskan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Selain menggalang dukungan, mereka melakukan aksi sablon gratis yang bertuliskan ‘Bele Bantel KPK’ yang berarti ‘Bela Mati KPK’. Sebagai bentuk protes, masa juga melakukan aksi tidur di jalan. Meski tidak menimbulkan kemacetan, aksi ini mengundang perhatian masyarakat yang saat itu melintas di depan Taman Budaya NTB.

Di Jember

Puluhan santri Pondok Pesantren Roudlotul Mut’aallim Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur, Jumat (23/1/2015), menggelar doa bersama agar konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera usai. Mereka sangat khusyuk memanjatkan doa agar dua lembaga penegak hukum tersebut segera mengakhiri konflik yang sudah sering terjadi.

“Kami ikut prihatin dengan kasus yang terjadi antara KPK dan Polri, sebab konflik dua lembaga tersebut sudah terjadi untuk kesekian kalinya,” ungkap Kepala Madrasah Aliyah Roudlotul Mut’aallim, Nur Kholis.

Sebagai rakyat biasa, lanjut dia, seharusnya konflik antara dua lembaga penegak hukum tidak terjadi. Kedua lembaga itu semestinya berjalan beriringan dalam pemberantasan korupsi di negara ini.

“Kalau kemudian mereka terus berkonflik, maka para koruptor dan penjahat yang justru diuntungkan, mereka akan bertepuk tangan. Kami juga berharap seluruh pihak jangan tarik KPK dan Polri ke ranah politik, hentikan politisasi terhadap dua lembaga tersebut,” pintanya.

Salah satu santri, Ansori, mengaku cukup menyayangkan konflik tersebut.

“Saya berharap bapak-bapak yang jadi pimpinan KPK dan polisi untuk segera bertemu dan duduk bersama membahas masalah ini,” katanya.

Ansori berharap dengan doa yang dipanjatkannya bersama seluruh santri, bisa segera membuka seluruh hati para pemimpin bangsa.

“Semoga saja segera ada jalan keluarnya, amin,” harapnya.

Di Semarang

Sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Semarang menggelar aksi menolak kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu secara khusus digelar untuk menanggapi ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri terkait perkara dugaan sumpah palsu, Jumat esok tadi.

Koordinator aksi dari Komite Penyelidikan, Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mengatakan, aksi di Patung Diponegoro, Jalan Pahlawan itu digelar secara mendadak untuk mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Pihaknya tak ingin ada kasus kriminalisasi lanjutan terhadap KPK, seperti kasus cicak vs buaya.

“Kami tak ingin ada kriminalisasi pada KPK. Sekarang ini bukan saja cicak vs buaya, tapi cicak vs kebun binatang, yang di dalamnya ada semua binatang,” kata Eko sembari berorasi, Jumat (23/1/2015).

Dalam orasi itu, sejumlah poster dibentangkan dengan pesan-pesan mengecam langkah mereduksi KPK. Misalnya ada tulisan, “Save KPK, Save Indonesia”; “Melawan KPK=Melawan Rakyat”; “#Save KPK” dan sebuah Nisan bertulis “RIP Republik Indonesia”.

Para aksi juga meminta presiden untuk turun tangan menyikapi persoalan KPK agar tidak berlarut-larut. Pihaknya juga minta agar presiden untuk tidak bersembunyi terkait perkara ini.

“Rakyat itu lebih butuh KPK dibanding Polri. Selamatkan indonesia berarti harus selamatkan KPK,” papar Eko.

Mahfud Ali, mantan wakil wali Kota Semarang, yang juga salah satu peserta aksi, mengaku unjuk rasa ini dilandasi atas keprihatinan terhadap apa yang terjadi pada KPK. KPK dinilainya mempunyai kapasitas yang mumpuni dalam menangani perkara korupsi.

“Jika sekarang KPK diserang, berarti kerja KPK makin terbukti. Serangan ini adalah bentuk lain dari upaya kriminalisasi pada KPK,” paparnya.

Pihaknya juga meminta kepada segenap aktivis antikorupsi dan masyarakat umum untuk bersatu mendukung KPK dan melawan kriminalisasi.

Di Jogjakarta

Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jogja Peduli Korupsi menggelar aksi demo Save KPK di Tugu Jogjakarta, Jumat (23/1/2015) siang.

Bendera setengah tiang pun tampak berkibar, puluhan orang berdiri membawa tulisan-tulisan Save KPK melingkari Tugu yang selama ini menjadi simbol Jogjakarta. Desakan untuk membebaskan Wakil ketua KPK Bambang Widjayanto (BW) serentak menggelegar.

“Bebaskan-bebaskan BW. Jangan kriminalisasi KPK, lembaga yang selama ini kami percaya,” seru Baharudin, salah satu anggota Gerakan Masyarakat Jogja Peduli Korupsi dalam orasinya.

Desakan itu disuarakan sebab penangkapan Bambang Widjayanto pagi tadi oleh Bareskrim Mabes Polri dinilai dibuat-buat dan merupakan bentuk kriminalisasi untuk melemahkan kerja KPK.

Baharudin mengungkapkan, penangkapan Bambang merupakan salah satu bentuk nyata melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya, Bambang adalah salah satu petinggi dengan sifat KPK yang kolektif dan kolegial, maka ketidakadaan wakil ketua akan sangat berpengaruh.

“Itu sudah kriminalisasi, mencari-cari untuk melemahkan KPK. Tapi ingat rakyat tidak akan diam dan akan terus bersuara,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk mengambil langka menyelesaikan permasalahan ini. Jokowi, lanjutnya, harus membuktikan janjinya saat kampanye sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

“Buktikan sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi seperti saat kampanye. jangan hanya diam, buktikan rakyat tidak salah pilih,” pungkasnya.

Di Bandar Lampung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung pun mengirim utusan ke Jakarta untuk solidaritas penguatan terhadap KPK.

Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi pada Jumat (23/1/2015) menyebutkan, ada tiga orang yang diutus ke Jakarta. Tiga perwakilan itu adalah Alian Setiadi dan Ajie Surya Prawira serta perwakilan dari YLBHI Anggit Nugraha.

“Mereka akan diberangkatkan hari ini juga. Kami mengajak semua elemen di Lampung khususnya untuk bersama melaksanakan perlawanan atas kesewenang-wenangan Mabes Polri demi langgengnya proses pemberantasan korupsi di negara ini,” kata dia.

Wahrul menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polri secara sewenang-wenang dan seolah-olah adu kekuatan setelah sebelumnya Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian dibalas dengan penangkapan Bambang Widjojanto.

Seharusnya, Wahrul menambahkan proses hukum dilewati harus melalui proses yang benar, yaitu pemanggilan sebagai saksi, kemudian diberi kesempatan untuk didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan. (dik)

(Visited 74 times, 1 visits today)
Kategori: CoverNews

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*