Tangkap Tangan Oknum MA, KPK Sita Uang Lebih dari Rp 400 Juta
BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka. Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang. Namun KPK belum menaksir jumlah uang dalam kopor lain tersebut.
“Uang 400 juta dalam bentuk rupiah dan pecahan Rp. 100 ribu. Yang di koper belum dapat informasi,” kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2016).
Untuk diketahui, sejumlah uang tersebut disita di kediaman Andri di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang. Pada saat itu, Andri turut ditangkap KPK bersama dengan dua orang petugas keamanan.
Andri, Ichsan, dan Awang dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Menurut Priharsa, putusan hakim agung sudah membuat putusan atas pengajuan kasasi Ichsan sehingga berkekuatan hukum tetap. Setelah diputuskan, salinan putusan hakm seharusnya diberikan kepada eksekutor untuk dijalankan.
KPK menduga suap dilakukan untuk menunda salinan putusan itu.
“Jadi dugaan saat ini uang senilai Rp 400 juta tersebut diberikan karena ATS diminta untuk melakukan penundaan pemberian salinan putusannya saja,” kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dua tersangka lainnya, Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dik)

