Soal Wacana Penerbitan SP3, Pimpinan KPK Terbelah

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.
BeritaPrima, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi tak sependapat dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki soal kewenangan lembaganya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Johan, Ruki harus melihat kembali filosofi lembaga antirasuah itu didirikan. Kewenangan mengeluarkan SP3 diyakini dapat membuat para tersangka korupsi berbondong-bondong menginginkan keluarnya surat tersebut.
“Jadi, jika seorang sudah jadi tersangka. Kemudian, diobral SP3 itu. Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3,” ungkapnya sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kata Johan, KPK harus hati-hati dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka. Hal itu dikarenakan proses penyelidikan perkara yang memakan waktu panjang.
“Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah itu di KPK proses penyelidikan itu sangat lama. KPK tidak bisa SP3. Saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan,” ungkapnya.
Ditanya soal perbedaan pendapat soal SP3 dengan koleganya di pimpinan KPK, Johan mengatakan bahwa hal itu merupakan ide Ruki secara personal.
“Ya mungkin itu ide Pak Ruki sendiri,” jawabnya.
Sebelumnya, Ruki mengatakan ada sejumlah hal mendesak yang perlu direvisi dalam Undang-Undang (UU) KPK. Salah satunya yang mendesak adalah meningkatkan peran penasehat menjadi Komite Pengawas KPK.
Menurut Ruki, penguatan peran dan fungsi penasihat KPK dalam revisi Undang-Undang KPK dilakukan agar bisa memberikan izin untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menghentikan proses penyidikan suatu perkara.
“Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK,” kata Ruki saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 17 Juni 2015. (dik)

