Kejati Sulselbar Dua Kali Tolak Berkas Kasus Abraham Samad

Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad.

BeritaPrima, Makassar - Berkas perkara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad untuk kedua kalinya ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf kepada wartawan, Kamis (18/6/2015), mengatakan, pengembalian berkas perkara Abraham masih berstatus P19 karena dianggap belum lengkap. Penyidik Polda Sulselbar harus memenuhi petunjuk jaksa.

“Dari sekian petunjuk, masih ada yang belum terpenuhi. Hasil ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta kemarin sama persepsi dengan tim. Samanya harus dikembalikan untuk disempurnakan atau untuk memenuhi petunjuk jaksa,” katanya.

Petunjuk yang paling urgen, lanjut Yusuf, adalah penyidik diminta untuk mengkonfrontir tersangka Feriyani Lim dan saksi Sukriansyah Latif alias Uki. Karena ada perbedaan keterangan keduanya.

“Jadi pada prinsipnya sebagian sudah syarat formil. Cuma ada satu dari tiga petunjuk jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terselesaikan petunjuk yang satu ini. Petunjuk yang banyak saja bisa cepat selesai, masa yang sedikit tidak bisa,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan,Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung beberapa hari yang lalu. Jaksa peneliti di Kejagung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus tersebut.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, berkas kemudian dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015). (feb)

(Visited 5 times, 2 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*