Dua Tersangka Pemilik Wawai Bride Terancam Penjara 5 Tahun
BeritaPrima, Jakarta - Pasangan suami istri pemilik wedding organizer Wawai Bride (WB), Ali Mahmudin (45) dan Bulan Sri Wulan Sibarani (43), terancam penjara lima tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng Komisaris Sutarjono. “Ya, status keduanya sudah tersangka. Karena sudah ditemukan unsur pidana. Mereka kita jerat Pasal 378 tentang Penipuan,” ujar Sutarjono, Senin (25/5/2015).
Menurut dia, keduanya memang mengakui perbuatannya menipu para calon pengantin. Namun, kasus tersebut masih akan didalami penyidik untuk menelusuri setiap keterangan yang diberikan. “Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kita masih terus dalami kasus ini,” kata dia.
Kedua pasutri tersebut mendadak menghilang di tengah agenda pernikahan sejumlah kliennya yang cukup padat, Minggu (17/5/2015). Keduanya beralasan ingin mengobati sakit gula yang diidap Wulan di pengobatan tradisional di Salatiga, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap setelah keduanya menyerahkan diri ke Mapolsek Argomulyo, Salatiga, Jumat (22/5/2015) malam.
Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan. Tersangka Wulan diketahui masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis.
(Aditya Sanjaya)


