Alex Usman Tak Diwajidkan Kembalikan Kerugian Negara
BeritaPrima.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Jakarta, Tasrifin, menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman dengan hukuman 7 tahun penjara. Namun, Tasrifin tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Alex.
“Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena uang pengganti dibebankan kepada pihak-pihak yang menikmati,” kata Tasrifin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (3/3/2016).
Alex Usman merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan dalam pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMKN dan SMAN di Jakarta. Tasrifin mengatakan pengadaan 25 paket UPS itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81,4 miliar.
Namun uang kerugian negara itu tidak dinikmati oleh Alex Usman. Tasrifin mengatakan mereka yang menikmati uang tersebut adalah distributor UPS, koordinator atau pencari perusahaan pemenang lelang, pihak perusahaan yang dipinjam namanya, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar serta Firmansyah.
Selain dituntut hukuman penjara 7 tahun, Alex juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (dik)

