Bhatoegana Tak Mau Ikut-ikutan Ajukan Praperadilan

Terpidana kasus suap di Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana.
BeritaPrima, Jakarta - ‘Sarpin effect’ sedang menjalar ke beberapa tersangka kejahatan, termasuk Suryadharma Ali yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ‘Sarpin effect’ tak diikuti tersangka KPK, Sutan Bhatoegana yang menegaskan tak akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Saya belum terpikir. Tapi sebagai warga negara yang baik, kan kita harus ngikutin prosedur. Saya katakan, saya merasa tidak bersalah, tapi kawan-kawan bilang ada salahnya, silakan. Biar saja nanti tinggal pengadilan yang mengatakan salah tidaknya seseorang,” kata Sutan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Sutan hingga saat ini tak merasa bersalah terkait kasus penerimaan suap dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Bahkan menurutnya, dalam APNBP itu dirinya telah berhasil melakukan penghematan keuangan negara.
“Saya mau menyampaikan kepada kalian. Saya nggak pernah bicara kan. Saya mau bicara, saya ini ya, kan menyelamatkan APBN, ada listrik dan migas, saya ketok. Kalau nggak kan nggak ada kan. Kemudian APBN itu kan Rp 18 sekian triliun, ada penghematan jadi Rp 17 sekian triliun, jadi penghematan. Rp 1 sekian triliun hemat. Mestinya ini dikasih reward, tapi malah tersangka. Makanya ini saya katakan penegakan hukum maju pesat, tapi rasa keadilan masih tersendat,” jelasnya.
Namun, meski merasa tak bersalah, Sutan kembali menegaskan tak akan mengajukan praperadilan seperti yang dilakukan Suryadharma Ali. Eks Ketua Komisi VII DPR itu memilih untuk kooperatif dengan proses hukum di KPK agar kasusnya bisa cepat disidangkan dan cepat selesai.
“Daripada nanya itu (praperadilan) lkebih baik tanya soal bagi-bagi duit. Ente tanya soal bagi-bagi duit. Yang membagi siapa, yang meminta siapa, itu kalian cari,” tegasnya.
(dik)

