Yance Divonis Bebas, Jaksa Agung: Kami Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa Agung HM Prasetyo.
BeritaPrima, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas murni terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
|
Pilihan Redaksi
|
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sumuradem di Kabupaten, Indramayu, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Meski demikian, Prasetyo mengatakan, ia memiliki pandangan berbeda terkait kasus tersebut.
“Inilah kenyataan dan realita yang dihadapi dalam penegakan hukum di mana bisa saja terjadi pemahaman, pandangan, pendapat dan penilaian yang berbeda dalam masalah yang sama antara penuntut umum dan hakim di pengadilan yang memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk memutuskan perkaranya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Juni 2015.
Untuk itu, demi menemukan kebenaran materiil, Prasetyo menegaskan Kejagung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, Kejagung juga akan melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Yance dari semua dakwaan. Putusan ini didasarkan atas penilaian bahwa fakta, barang bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak dapat membuktikan kalau Mantan Bupati Indramayu itu bersalah. (dik)

