Bikin Katebelece Untuk Anak Buah Jaksa Agung, Ketua MK Dijatuhi Sanksi
BeritaPrima.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dijatuhi sanksi etik berupa teguran lisan karena terbukti mengeluarkan katebelece alias surat ”sakti” yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono.
|
Pilihan Redaksi
|
Dewan Etik MK menilai katebelece tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim MK yang dituntut untuk selalu menjadi contoh dalam mematuhi kode etik. ”Hakim terduga (Arief Hidayat) telah melanggar kode etik, prinsip keempat kepantasan dan kesopanan, penerapan butir kedelapan,” tandas Dewan Etik MK yang dipimpin Abdul Mukhtie Fadjar serta didampingi anggota Muchammad Zaidun dan M Hatta Mustafa yang diunggah dalam situs MK.
Dalam berita acara hasil Nomor 13/info-III/BAP/DE/ 2016, katebelece yang dikeluarkan Arief berisi dua hal. Pada poin pertama tertulis pemberitahuan tentang tugas menilai karya ilmiah yang sudah dilakukan dan diselesaikannya. Namun, di poin kedua, yang bersangkutan memperkenalkan orang yang membawa katebelece itu sebagai keluarganya yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai jaksa pratama atau penata muda.
Tidak sampai di situ, Arief juga menambahkan dengan kalimat ”mohon dititip dan dibina sebagai anak bapak”. ”Yang memberatkan, hakim terduga adalah ketua MK yang selalu menjadi contoh teladan dalam mematuhi kode etik serta senantiasa menjaga wibawa dan marwah MK,” tulis putusan Dewan Etik itu.
Dalam pembelaannya, Ketua MK Arief Hidayat mengakui telah mengirimkan katebelece kepada Widyo Pramono yang pada saat itu menjabat sebagai jampidsus. Namun maksud pada poin kedua memo tersebut bukanlah ditujukan untuk meminta pengistimewaan kepada keluarganya, yakni jaksa M Zainur Rochman, melainkan bentuk kepedulian semata.
”Dibina sebagai anak bapak yang saya maksudkan adalah agar Widyo Pramono sebagai jaksa senior yang sebentar lagi menjadi guru besar dapat memberi bimbingan pembelajaran dan motivasi kepada Zainur Rochman untuk terus meningkatkan integritas dan meningkatkan ilmu yang dimiliki sampai gelar tertinggi,” kata Arief.
Arief juga mengatakan sudah tidak tepat apabila dirinya meminta pengistimewaan dari Widyo Pramono sebagai jampidsus untuk sanak keluarganya agar diberi promosi jabatan tanpa mengikuti syarat yang semestinya. Sebab yang berhak menentukan promosi dan mutasi seorang jaksa dipegang oleh jaksa agung muda bidang pembinaan.
Arief juga menandaskan, seusai memo tersebut dibuat pada 11 April 2015 sampai dengan katebelece tersebut diungkap media pada Januari 2016, keluarganya itu tidak mendapat keuntungan apa pun. Baik promosi maupun mutasi jabatan tertentu. ”Masih tetap dalam jabatannya sebagai kepala seksi perdata dan tata usaha negara pada Kejari Trenggalek,” tutur Arief.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menilai sanksi teguran lisan kepada Ketua MK Arief Hidayat sudah tepat. Menurut dia, pemberian sanksi itu sekaligus mengonfirmasi bahwa apa yang telah dilakukannya itu memang ada. Sebagai seorang pejabat negara, mendapatkan sanksi meskipun itu sanksi etik, menurut Margarito, adalah noda profesi.
Terlebih Arief adalah ketua dari lembaga yang putusannya final dan mengikat. ”Sangat besar sekali dampaknya. Karena sebagai pejabat yang memutus konstitusi di negeri ini, dia bisa kena teguran,” kata Margarito.
Margarito pun berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang dan bisa menjadi contoh bagi pejabat yang lain untuk tidak sembarangan dalam menuliskan suatu pesan yang dapat menimbulkan pemahaman beragam di mata publik.
”Mungkin itu pesannya tidak ada maksud tertentu, tapi tetap saja penekanan yang ada di katebelece terkait keluarga adalah bentuk konfirmasi yang tidak perlu,” tandasnya. Sebelumnya diketahui beredar memo dengan kop MK ditujukan kepada Widyo Pramono yang saat itu menjabat sebagai jampidsus Kejagung.
Diduga pengirimnya adalah Ketua MK Arief Hidayat. Dalam memo itu disampaikan bahwa ”karya ilmiah” Widyo sudah dinilai. Namun dalam poin kedua memo itu dituliskan permintaan terhadap Widyo untuk memperlakukan secara khusus familinya yang bernama M Zainur Rochman, kepala seksi perdata di Kejari Trenggalek, Jawa Timur. ”Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak,” demikian tertulis pada memo itu.
Memo itu juga mencantumkan nama dan tanda tangan Arief Hidayat. Nama Arief juga tercantum pada kartu nama yang disematkan pada bagian atas memo yang tertulis, Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS dengan jabatan chief justice. Pada kartu nama itu juga tercantum tanda tangan serupa pada memo. (dik)

