Ini Sikap Pimpinan Baru KPK Soal Samad dan BW, Senpi Penyidik Hingga Kasus BG

Ruki-Badrodin

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki tampak akur dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, di Istana Negara, Jumat (20/2/2015). (Foto: BeritaPrima.com/ist)

BeritaPrima, Jakarta - Pertemuan pimpinan KPK dengan jajaran pimpinan Polri di Mabes Polri, Jumat (20/2/2015), membahas semua hal yang terjadi selama memanasnya hubungan kedua lembaga. Seusai pertemuan, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan sikap yang akan diambil terhadap sejumlah kasus yang berkembang saat ini.

Kasus yang mengemuka saat ini adalah status tersangka dua pimpinan nonaktif KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Selain itu juga kasus senjata api penyidik KPK. Dan tentu saja juga kasus Komjen Budi Gunawan.

Menyangkut kasus Samad dan BW, Ruki menegaskan tidak akan ikut campur. Menurut Ruki, tidak boleh meminta Polri menghentikan kasus keduanya.

“Penanganan kasus yang melibatkan AS dan BW itu adalah domain sepenuhnya di dalam kendali kepolisian. Minta-minta SP3 tidak boleh, karena masuk ke domain yang bukan kita punya,” kata Ruki dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015) pukul 19.00 WIB. Ruki didampingi pimpinan KPK dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Ruki menuturkan bahwa kasus keduanya adalah pidana umum, bukan pidana korupsi sehingga ia enggan mengomentari lebih lanjut. Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yang terjadi tahun 2007 sementara Bambang Widjojanto di kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menurut polisi terjadi tahun 2010.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang ikut dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus AS dan BW tetap harus berada di jalur hukum. Penghentian penyidikan pun ada prosedur tersendiri.

“Kalau diselesaikan, dalam koridor hukum. Tidak keluar dari koridor itu. Oleh karena itu, penyelesaian memerlukan suatu persyaratan, tidak lalu SP3,” ucap Badrodin.

Kasus Senpi Penyidik KPK

Mengenai kasus Senpi 21 penyidik KPK, Ruki menegaskan, bahwa soal senpi yang disebut tak berizin hanya urusan pelanggaran saja karena kelalaian.

“Senjata api itu bukan senjata api gelap, itu milik KPK. Itu dibeli pimpinan KPK jilid satu. Mudah-mudahan saya tidak salah kita beli 110, kita gunakan sebagian. Sebagian kita titipkan ke PDSA Polri, pinjam pakai juga diurus administrasinya, tidak ada pemakainan senjata api gelap, yang ada kemungkinan surat sudah kadaluwarsa,” jelas Ruki.

Kasus Budi Gunawan

Lalu bagaimana nasib kasus Komjen Budi Gunawan di KPK? “Ini nanti kami lihat dulu amar putusan dari yang terhormat hakim Sarpin itu, baru kita ambil langkah,” kata Ruki.

Menurut Ruki yang juga merupakan purnawirawan jenderal bintang dua ini, jika memang KPK dinyatakan tidak berwenang untuk mengusut kasus Komjen Budi Gunawan, maka Ruki akan mengambil langkah. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah melimpahkan penanganan kasus itu ke penegak hukum lain, bisa Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.

“Kalau memang dinyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus itu, ya kan bisa jadi dilimpahkan. Tapi harus kita pelajari dulu, saya kan tua-tua begini juga tahu hukum dan pernah belajar hukum. Nanti soal landasan yuridisnya biar Pak Indiarto yang menangani karena beliau yang ahli hukum pidana,” jelas Ruki.

“KPK kan tidak diizinkan untuk menghentikan penyidikan, jadi bisa ada cara lain yaitu dilimpahkan,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, menurut Ruki, pihaknya belum akan mengambil langkah. Pasalnya, hingga saat ini baik Polri maupun KPK belum menerima salinan putusan praperadilan yang diputus hakim Sarpin Rizaldi.

“Makanya kita harus tunggu dulu itu putusannya. Nanti kalau Polri yang dapat dulu saya mau minta kopiannya,” imbuh ketua KPK jilid 1 itu.

Hakim tunggal Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, dalam putusannya menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Hakim menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi.

(Febrizky Akbar)

(Visited 75 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*