KPK Minta Cekal Politisi PAN & Kepala BPJN IX

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa NugrahaBeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro (ATT); dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran HI Mustari‎ (AHM); berpergian ke luar negeri.

Pencekalan ini dilakukan agar kedua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK sedang tidak berada di luar Indonesia.

“Iya, tersangka ATT dan AHM diminta untuk dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2016).

Seperti diketahui, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 28 April 2016. Andi Taufan dan Amran Mustari diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dengan demikian, sudah ada tujuh tersangka usai penetapan Andi dan Amran.

Anggota lainnya di Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Damayanti diduga menerima SGD33.000 saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima SGD305.000 terkait pembangunan jalan ini.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Ia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V DPR RI. (dik)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*