KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Bonaran
BeritaPrima, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
Wakil Ketua KPK. Bambang Widjojanto menjelaskan, penggeladan itu dilakukan di dua tempat. Pertama tempat parkir rumah makan cepat saji McDonals. Kedua di BNI 46 cabang Rawamanun. Adapun bank itu adalah tempat pengiriman suap Thomson Situmeang pada Akil Mochtar.
“Terkait kasus tersangka RBS hari ini penyidik melakukan kegiatan rekonstruksi di beberapa lokasi,” kata Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12015) malam.
Menurut Bambang, bukan hanya dua tempat itu yang menjadi reka ulang. “Sebelumnya penyidik sudah melakukan rekonstruksi di Hotel Grand Menteng dan kediaman RBS,” sambung Bambang.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di MK. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.
Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.(dik)

