Kasus Suap Kemen PUPR, Politisi Golkar Ini Ditahan Di Rutan Polres Jakpus

KPK JEMPUT PAKSA BUDI SUPRIYANTOBeritaPrima.com, Jakarta - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andrianti mengatakan, KPK telah melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Usai diperiksa selama lebih kurang empat jam oleh penyidik KPK, Budi langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat. “Di Rutan Polres Metro Jakpus,” kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2016).

Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Budi untuk kepentingan penyidikan terkait kasus yang menyeret Budi, yakni kasus dugaan suap di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Penahanan Budi selama 20 hari kedepan tersebut diputuskan berdasarkan dua hal, yakni alasan subjektif dan obyektif. Alasan subjektif yakni terkait dengan tiga hal, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan untuk alasan objektif menyangkut dua hal, terpenuhinya alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Sebelumnya Budi Supriyanto dijemput paksa oleh KPK karena mangkir dari dua panggilan KPK dengan alasan sakit. Budi dijemput KPK di Semarang, Jawa tengah, tepatnya di Rumah Sakit (RS) Rumani Muhammadiyah Semarang dan tiba di Gedung KPK di Jakarta sekira pukul 16.00 WIB dikawal dua mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Setelah diperiksa selama lebih kurang empat jam sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kementrian PUPR, Budi Supriyanto akhirnya keluar dari Gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan berwana oranye milik KPK.

Budi Supriyanto keluar sekira pukul 20.10 WIB dikawal dua petugas KPK menuju mobil tahanan. Dirinya juga kembali diam seribu bahasa ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. (dik)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*