Bhatoegana Resmi Praperadilankan KPK

Tersangka kasus digaan suap di kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Juru Bicara Tim Kuasa Hukum tersangka Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 4 Maret 2015.
Bhatoegana merupakan tersangka kasus gratifikasi dalam pembahasan anggaran APBN-Perubahan tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Politikus Demokrat itu ditahan di Rutan Salemba sejak 2 Februari 2015 lalu.
Tim kuasa hukum beranggapan jika gugatan mereka sesuai dengan Pasal 63 Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 bahwa bagi pihak yang dirugikan terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK, bisa melakukan gugatan.
“Hari ini, Rabu, 4 Maret 2015, Kami Kuasa Hukum Bpk Sutan Bhatoegana, Pukul 11.30-13.00 WIB akan mendaftarkan Gugatan Praperadilan Ke PN Jaksel,” kata Razman Arif melalui pesan singkat.
Dari pantauan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Bhatoegana baru tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Razman Arif mengakui rencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan sempat molor. “Karena kondisi jalan yang macet,” ujar Razman.
Menurut dia, setelah mendaftarkan gugatan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, tim kuasa hukum akan mendatangi gedung KPK untuk menemui pimpinan KPK.
Kubu Bhatoegana akan menyampaikan dua surat kepada KPK, yakni surat permintaan penjelasan tentang Pasal 51 KUHAP dan surat permohonan penangguhan penahanan.
(dik)

