Geledah Kantor Kemenkumham, Bareskrim Sita 199 Dokumen Payment Gateway

Kasus payment gateway telah menetapkan Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
BeritaPrima, Jakarta - Penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyita 199 dokumen. Kemungkinan jumlah ini masih akan bertambah.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumhan, Ferdinand Siagian, mengatakan, 199 dokumen tersebut berkaitan dengan proyek Payment Gateway. Di antara dokumen yang disita, seperti data-data elektronik, daftar hadir atau absen rapat proyek Payment Gateway, serta proposal-proposal vendor pemenang proyek tersebut.
“Saat ini sudah sekitar 199 dokumen yang disita penyidik, itu semua dokumen dan berkas yang berhubungan dengan proyek Payment Gateway,” ujar Ferdinand di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 1 April 2015.
Hingga saat ini, menurut Ferdinand, penyidik masih memilah-milah mana yang menjadi dokumen-dokumen penting untuk dilakukan pendalaman.
Saat dikonfirmasi apakah penyidik masih melakukan penggeledahan, Ferdinand mengatakan penyidik sampai saat ini masih berada di lantai lima yang dulu menjadi tempat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bekerja.
Menurut Ferdinand, banyak dokumen yang diperkirakan disita. Jumlah ini masih bisa bertambah karena saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan berkas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Payment Gateway.
Saat diminta konfirmasi kabar ada saksi yang diperiksa, yaitu seorang office boy, Ferdinand membantahnya. “Karena dia office boy, jadi hanya diminta keterangan di mana letak komputer, di mana letak dokumen-dokumen,” tutur Ferdinand.
Saat berita ini ditulis, menurut Ferdinand, penyidik masih di dalam untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dan dokumen dan tidak bisa memastikan kapan penggeledahan ini selesai.
“Tidak tahu sampai kapan, yang pasti sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan,” ujar Ferdinand. (dik)

