Dicecar 17 Pertanyaan, Denny Indrayana Dibolehkan Pulang

Denny-Indrayana4

Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga tersangka korupsi sistem payment gateway Denny Indrayana.

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang juga tersangka korupsi sistem payment gateway Denny Indrayana akhirnya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Diperiksa selama lebih dari lima jam, Denny dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo mengaku kliennya hanya ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Denny sebagai Wamenkumham.

“Tadi Prof Denny menjalani pemeriksaan, ada sebanyak 17 pertanyaan sebagai tersangka, hal-hal dipertanyakan menyangkut tupoksi selaku Wamenkumham dan beberapa hal sudah diklarifikasi oleh beliau,” ujar kuasa hukum Denny, Heru Widodo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Heru menuturkan pemeriksaan nantinya Demny akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, Heru tidak menjelaskan kapan penyidik akan kembali memeriksa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu.

“Nanti berikutnya akan dilanjutkan pemeriksaan tambahan, kita tunggu penyidik,” katanya.

Sementara itu, Denny Indrayana tidak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.15 WIB. Denny pun kembali menjelaskan bila proyek yang dirancangnya itu diakuinya sangat penting bagi masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat dan mudah.

“Yang selalu penting saya sampaikan upaya perbaikan pelayanan publik melalui sistem payment gateway ini kalau pernah bikin paspor jangan ngantri lagi, calo dan pungli agar dihilangkan, saya dilaporkan buat paspor itu ngantri laporan itu 4-5 jam kita upayakan secara elektronik dan memudahkan publik,” ungkapnya.

Denny pun tidak mampu menjawab ketika ditanyai soal Sistem Pembayaran Online (Simponi) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan sebelum adanya sistem payment gateway yang dikeluarkan Kemenkumham. Deni juga tidak bisa menjawab seputar Peraturan Menteri Keuangan yang bertentangan dengan proyek payment gateway.

“Sudah ya, sudah,” singkatnya sambil merangsek menembus wartawan menuju mobilnya di luar komplek Mabes Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(dik)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*