Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK

SutanBhatoegana

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana.

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang dengan diantar mobil tahanan KPK sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR ini enggan berkomentar. Dia memilih langsung bergegas masuk ke Gedung KPK.

“Nanti saja ya, nanti,” tutur Sutan sambil berjalan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

KPK telah resmi menahan politikus Partai Demokrat ini sejak Senin 2 Februari 2015. Setelah ditahan, KPK baru kembali memeriksa pria yang akrab dengan slogan “ngeri ngeri sedap” pada Jumat 20 Februari 2015.

Kasus yang telah menjerat Sutan merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(dik)

(Visited 4 times, 2 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*