Kasus Korupsi Puskesmas, Wali Kota Airin Diperiksa Kejagung

airin-rachmi-diany-kpk

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani.

BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diani sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.

Di mana salah satu tersangkanya yakni sang suami, Tubagus Chaery Wardana (Wawan), yang sudah menjadi terpidana saat kasusnya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan Ibu Airin, Wali Kota Tangsel masih diperiksa, dimintai keterangan oleh tim penyidik dari pukul 10.00 WIB tadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Kejagung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Menurut Tony, penyidik akan menanyakan Airin dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di sana. Sebab, kata dia, nantinya puskesmas dan rumah sakit umum daerah menjadi tanggungjawabnya.

“Pembangunan serta pengadaannya itu kan memakai anggaran negara karena ini anggaran daerah,” jelas Tony.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menjerat tujuh tersangka. Antara lain, Tubagus Chaery Wardana, mantan Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Kejaksaan pun telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak dan Wawan ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

(dik)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*