Korupsi Buku Agama Buddha, Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka

Ilutrasi pelaku korupsi yang dipenjara.
BeritaPrima, Jakarta - Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Spontana mengungkapkan, ketiganya sempat mangkir dari pemanggilan jaksa. Untuk itu, pihaknya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna keperluan penyidikan.
“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan,” ujar Tony di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015).
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan rekanan proyek senilai Rp7,2 miliar yang menggunakan anggaran Kemenag tahun 2012. Mereka adalah Samson Sawangin (Direktur CV Samoa Raya), Edi Sriyanto (Direktur CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nadea (swasta). Selain mereka bertiga terdapat pula dua pejabat Kemenag yakni mantan Direktur Dirjen Binmas Budha, A Joko Wiyanto dan Direktur Urusan Pemdidikan Agama Budha Kemenag, Heru Budi Santoso.
“Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014, jaksa menduga telah terjadi rekayasan tender dan mark-up dalam proyek tersebut,” imbuhnya.
Hingga hari ini, jaksa telah memeriksa sekira 22 orang saksi serta telah menyita beberapa dokumen terkait. Kelimanya dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidananya minimal kurungan empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(dik)

