Kasus Suap Bank Banten, KPK Periksa Ketua DPRD

gedung-kpkBeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, sebagai saksi dalam dugaan kasus suap Bank Banten, hari ini, Kamis (21/1/2016).

“Yang bersangkutan (Asep) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol),” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sekadar diketahui, Asep Rahmatullah diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kedua, saya yakin KPK profesional dalam menegakkan hukum,” ucap Asep saat mendatangi Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain Ketua DPRD Banten, KPK memeriksa Ricky Tampinongkol atas kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pemulusan penyertaan modal PT BGD pada APBD Banten 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Sebelumnya, Ricky Tampinongkol disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*