Rumah Denny Indrayana Digeledah Polisi Hari Ini

denny-indrayana3

Tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

BeritaPrima, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi pada hari ini terkait kasus payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Salah satu tempat yakni rumah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

“Iya, benar, ada (penggeledahan) di rumah dia (Denny),” ujar Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri pada Selasa, (14/4/2015).

Selain rumah Denny Indrayana, polisi juga menggeledah salah satu ruangan di Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Syamsu, penggeledahan itu masih terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam sistem payment gateway.

Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny disangka menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*