Jaksa Agung Prasetyo Sindir KPK

ruki-prasetyo

Jaksa Agung HM Prasetyo sepertinya menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BeritaPrima, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo sepertinya menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan tersangka korupsi mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam hal ini, Prasetyo meminta penegak hukum termasuk KPK untuk berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Jaksa Agung menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan harus disikapi dengan hati-hati oleh para penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sekarang tentunya penegak hukum, siapa pun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka,” ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015).

Menurut Prasetyo, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penegak hukum haruslah benar-benar memiliki bukti yang kuat dan juga harus yakin bila bukti-bukti tersebut benar-benar dimiliki oleh seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga perlu ditingkatkan profesionalisme bagi para penegak hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka.

“Paling enggak bukti awal yang cukup, nanti kan berkembang pada saat melakukan penyidikan dan sebagainya. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka,” jelas Prasetyo.

Seperti diketahui, penetapan tersangka resmi masuk ke dalam objek sengketa praperadilan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah.

Terpidana kasus bioremediasi Chevron ini sebelumnya mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Buktinya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK diputuskan hakim tidak sah karena KPK dinilai tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan mantan Wali Kota itu sebagai tersangka korupsi dalam proyek kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. (dik)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*