Hadi Poernomo Sebut KPK Tak Punya Wewenang Dalam Perkara Keberatan Pajak

Tersangka KPK Hadi Purnomo

Tersangka korupsi Hadi Poernomo

 

BeritaPrima, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menyidik persoalan keberatan pajak yang melibatkan dirinya. Menurut Hadi, persoalan keberatan pajak tidak termasuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap.

“Keberatan pajak bukan kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan, kecuali memang ditemukan adanya feed back atau suap,” ujar Hadi saat membacakan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Menurut Hadi, sesuai dasar hukum, gugatan pajak bukan termasuk sebagai perbuatan pidana, melainkan upaya administratif. Pihak wajib pajak dapat melakukan banding ke pengadilan pajak apabila dipandang terjadi kesalahan, sehingga wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Dalam permohonannya, Hadi juga mencantumkan pernyataan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad pada 29 Agustus 2013, di mana Samad menyatakan bahwa KPK tidak akan mempersalahkan kebijakan lembaga, kecuali terjadi feed back atau adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diketahui KPK. Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*