Penuhi Panggilan Polisi, BW Layangkan Surat Keberatan ke Badrodin

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Wdjojanto menaiki mobilnya untuk berangkat menuju Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2/2015). (Foto:BeritaPrima/Sonny Eko K)
BeritaPrima, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto (BW), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa siang, 24 Februari 2015.
Pada kesempatan itu, BW juga melayangkan surat keberatannya kepada Mabes Polri yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Kamil Razak.
“Isinya ada beberapa informasi klarifikasi. Kira-kira suratnya seperti itu,” ujar Bambang di Mabes Polri.
Bambang juga mengaku siap bila konsekuensi atas perkara yang dituduhkan kepadanya, harus membuatnya ditahan. “Sebagai seorang tersangka, ya suka-suka penyidiknya,” katanya.
Dari pantauan BeritaPrima, BW telah menyambangi Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 14.10 WIB. Ia terlihat mengenakan baju hitam lengan panjang dan didampingi kuasa hukumnya. “Saya ingin memenuhi panggilan surat yang dikirimkan oleh Bareskrim,” katanya.
BW berangkat dari rumahnya di Kampung Bojonglio, Cilodong, Depok pada pukul 09.00 WIB. Sebelum ke Bareskrim, BW terlebih dahulu menuju Gedung KPK.
Di Gedung KPK, BW mengungkapkan kritiknya ke Bareskrim, khususnya mengenai pasal sangkaan yang dinilainya berubah-ubah. “Soal Pasal sebenarnaya silakan tanyakan ke tim lawyer. Tapi setiap dipanggil pasalnya kok berubah,” ujarnya.
Bambang mengatakan, dia akan meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menjelaskan mengenai pasal yang selalu berubah-ubah itu. “Tersangka mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh. Tergantung semua proses yang dihadapi,” ujar Bambang.
Bambang awalnya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 kedua KUHP. Belakangan muncul pasal baru yakni Pasal 56 tentang peran membantu melakukan kejahatan.
Sedangkan mengenai BAP, BW menilai juga mengkritik. Ia menilai Bareskrim melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Di dalam Pasal 72 KUHAP, seorang tersangka mendapatkan hak salinan berita acara pemeriksaan, tapi kami tidak diberikan,” katanya.
BW mengatakan dirinya dijanjikan akan diberi salinan berita acara pemeriksaan dalam waktu sesingkat-singkatnya, namun dari pemeriksaan pada 3 Februari hingga hari ini, dia tak kunjung mendapat salinan yang dijanjikan.
“Ini berarti ada pelanggaran,” ujar BW.
Dia juga mempermasalhakan soal pemanggilan ketiganya hari ini. Pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu, BW menyebut penyidik sudah menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai. Namun nyatanya dia hari ini dipanggil lagi. “Ini yang akan ditanya oleh tim lawyer,” tuturnya.
BW dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pidana mengarahkan kesaksian palsu saat menjadi pengacara di sidang Pilkada di MK pada 2007 lalu. “Saya serahkan urusan hukum kepada lawyer,” ujar BW.
Kuasa hukum BW, Lelyana Santosa, menyampaikan ada 3 hal yang akan disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia, pertama menyampaikan keberatan pemanggilan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, permohonan gelar perkara. “Ketiga, untuk mendapat surat BAP. Itu hak dari klien sebagai tersangka,” kata Liana Santosa.
(Febrizky Akbar)

