Hotma Penuhi Panggilan KY Hari Ini

hotma sitompul

Kuasa Hukum Hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitoempul

 

BeritaPrima, Jakarta - Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), pada hari ini, Rabu (1/4/2015). Namun, Hotma memenuhi panggilan tersebut untuk menyampaikan keberatannya atas alasan pemanggilan yang disampaikan KY.

“Kami akan hadir, tetapi untuk menyampaikan keberatan atas alasan pemanggilan yang menurut kami tidak tepat,” ujar salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor, Rabu pagi.

Menurut Dion, dalam surat pemanggilan kedua yang dikirimkan KY, pihak kuasa hukum Sarpin dipanggil untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang disampaikan di media. DIon menilai, KY tidak berkepentingan untuk mempertanyakan hak pengacara yang diminta untuk memberikan pernyataan terkait masalah yang menimpa kliennya.

Sebelumnya, pada Jumat (27/3/2015) lalu, Hotma Sitompoel telah dipanggil KY untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan yang dipimpin oleh hakim Sarpin. Namun, dalam pemanggilan pertama tersebut, Hotma juga telah menyampaikan keberatannya untuk menjadi saksi praperadilan. Pasalnya, ia merasa tidak terlibat langsung dalam praperadilan tersebut.

“Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat,” kata Dion.

Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemanggilan kedua terhadap Hotma Sitompoel. Menurut Taufiq, Hotma akan diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin. Sebelumnya, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 35 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*