Hadapi Gugatan Praperadilan, KPK Tak Minta Tambahan Anggaran

taufiequrrachmanruki2

Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.

BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi. Gelombang praperadilan terjadi setelah Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Meski menghadapi sejumlah gugatan, KPK tak mengajukan tambahan anggaraan pada 2016 untuk menghadapi praperadilan dari para tersangka.

“Enggak ada. Kan enggak terlalu besar dan banyak. Pakai anggaran yang ada. Kan itu ada anggaran di penyidikan dan biro hukum. Itu sudah cukup,” kata Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2015).

Dalam rapat tersebut, KPK mengajukan anggaran sebesar Rp 901,1 miliar untuk tahun 2016. Angka ini tidak jauh berbeda dibanding dengan anggaran pada tahun 2015. Anggaran tersebut untuk program pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 333,6 miliar dan program dukungan manajemen dan teknis sebesar Rp 567,5 miliar.

Alokasi paling besar adalah untuk kesekjenan. “Sekjen besar (anggarannya) karena ada pengadaan pegawai baru dan untuk gedung,” ujar Ruki.

Pada tahun 2015 lalu, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp 898,91 miliar. Namun, hingga 5 Juni 2015, baru terserap sebesar Rp 185,2 miliar atau 20,6 persen. Sementara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara hingga 30 Mei 2015 adalah sebesar Rp 170,301 miliar.

“Kenaikan tidak sampai 16 persen. Itu untuk antisipasi kenaikan jumlah pegawai jadi 1400. Ada rekrutmen, latihan, gaji,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengajukan anggaran sebesar Rp 78,81 miliar. Ada pun, Komnas HAM mengajukan anggaran Rp 93,956 miliar. (dik)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*