Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Kuasa Hukum

Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan. Yusril sudah menerima permintaan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekaligus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI,” kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis 11 Juni 2015.
Hari ini juga, Dahlan kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena baru ada kuasa hukum, maka Yusril selaku kuasa hukum yang baru, meminta penundaan pemeriksaan.
“Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan. Dalam surat panggilan disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasehat hukum,” kata Yusril.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, membenarkan bahwa Dahlan tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara, hari ini.
Alasannya, Dahlan belum dapat menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.
“Hari ini Pak Dahlan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara. Berdasarkan pernyataan beliau masih mencari penasehat hukum,” kata Waluyo.
Menurut Waluyo, Dahlan pun meminta waktu penundaan kepada penyidik hingga pekan depan.
“Terhadap ketidakhadirannya, beliau minta waktu penundaan hingga Rabu 17 juni 2015. Rencananya jam 9 pagi,” ujar Waluyo.
Dahlan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, pada Jumat 5 Juni 2015 lalu.
Kepala Kejati Jakarta, M. Adi Toegarisman, menyebut Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana proyek kepada rekanan.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Dahlan pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dik)

