Dua Anggota Polisi Semarang Ditahan karena Edarkan Narkoba

penjara3

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melakukan penahanan terhadap dua orang oknum anggota polisi karena terlibat peredaran narkoba.

BeritaPrima, Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang melakukan penahanan terhadap dua orang oknum anggota polisi karena terlibat peredaran narkoba. Dua orang polisi itu itu berasal dari jajaran Polsek Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya adalah Aiptu AW dan Brigadir BSA. Mereka ditahan karena menjadi pelaku pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Lumpia.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menyatakan, instansinya masih terus melakukan penelusuran terkait keterlibatan keduanya dalam jaringan pengedaran narkoba. Namun, berdasarkan bukti yang ada, keduanya kini positif mengedarkan barang haram tersebut.

“Mereka sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Kamis, 11 Juni 2015.

Dia mengatakan, kepolisian tidak akan pandang bulu menindak tegas oknum polisi yang memang terlibat kasus pidana, terutama jadi pengedar narkoba. Sehingga kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

Tak hanya itu, Polrestabes Semarang kini juga melakukan penindakan terhadap sejumlah polisi nakal di wilayahnya. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran disiplin kepolisian.

“Kami lakukan penindakan terhadap sebanyak 17 anggota polisi nakal, terkait pelanggaran disiplin,” ujar dia.

Adapun jenis pelanggaran disiplin itu di antaranya; penyalahgunaan wewenang 2 orang, arogansi 3 orang, perselingkuhan 1 orang, pungutan liar (Pungli) 3 orang, tidak beri nafkah 1 orang, ajukan cerai tanpa izin 1 orang, tidak masuk dinas tanpa izin 1 orang, tidak masuk dinas tanpa izin 3 orang, sewa mobil rental tidak bayar 1 orang, asusila 1 orang.

“Kami telah beri sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing anggota. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran tertulis sampai kurungan 1 minggu,” kata Burhanudin.

Ketegasan disiplin anggota kepolisian itu, lanjut dia, sebagai bentuk program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Program polisi bersih yang dicanangkan Badrodin dibentuk dalam 10 Satuan Tugas.

Masing-masing adalah Satgas 1 bidang rawan Kamtibmas, Satgas 2 bidang pemberantasan premanisme, Satgas 3 bidang pembasmi narkoba dan perjudian. Satgas 4 bidang pemberantasan korupsi, Satgas 5 bidang sikat Illegal Fishing, Satgas 6 bidang kontra radikal dan deradikalisasi.

Selanjutnya, Satgas 7 adalah penegakan hukum terhadap distribusi bersubsidi, Satgas 8 bidang Polri bersih, Satgas 9 bidang rekrutmen dan penempatan terbuka, dan Satgas 10 bidang revolusi mental. (ren)

(Visited 5 times, 2 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*