Abraham Samad Akhirnya Ditahan!

Ketua KPK Non Aktif Abraham SamadBeritaPrima, Makassar - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Joko Hartanto, membenarkan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Non Aktif, Abraham Samad. “Tersangka akan ditahan di Rutan Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat,” ujarnya, Selasa (28/4/2015).

Penahanan dilakukan dengan pelbagai pertimbangan. Pertimbangan menahan Abraham diambil dari unsur objektif dan subjektif. Abraham dijerat Pasal 264 ayat (1) subsider Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Abraham terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Sedang, dari unsur subyektif, Joko mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Disinggung soal Feriyani Lim, Joko mengaku belum menahannya. Tak ada alasan jelas yang disampaikan Joko mengenai hal itu. Ia selalu berkelit dan menyebut berkas Feriyani dan Abraham segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. “Kami usahakan paling lambat pekan depan sudah dikirim,” ucapnya.

Joko menambahkan dalam kasus ini, bukan hanya Feriyani yang merupakan tersangka utama. Ia menuding Abraham juga merupakan tersangka utama. Namun, kepolisian terkesan tertutup mengenai hal tersebut. Dalam kasus ini sendiri, kepolisian tidak mampu memperlihatkan barang bukti otentik terkait keterlibatan Abraham.

Hingga kini, penyidik tidak mengantongi dokumen asli berupa kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani. Yang ada sebatas salinan alias fotocopy. Kepolisian cuma memegang KTP dan paspor asli Feriyani. Toh begitu, Joko menyebut itu tak masalah. Pasalnya, data kartu keluarga diperolehnya dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*