Tangani Bola Panas Kasus BW, Kejagung Ngaku Ikuti Prosedur

bambangwidjojanto3BeritaPrima, Jakarta - Mabes Polri tampaknya menjadikan kasus hukum Bambang Widjojanto (BW) menjadi prioritas. Di hari yang sama ketika BW ditangkap, Bareskrim Polri langsung melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kini bola panas berada di tangan Kejagung. Namun, Korps Adhyaksa tampaknya enggan ikut campur meski banjir desakan publik agar kasus BW di-SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara)‎.

“Kami melihat sesuai prosedur saja. Kami tidak melihat siapa orangnya, kami melihat tindak pidananya sesuai KUHAP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

‎Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ‎itu baru dilaporkan pada 19 Januari lalu. Namun kini SPDP kasus itu telah diterima Kejagung pada 23 Januari lalu.

Kejagung pun telah menyiapkan 6 jaksa senior yang akan meneliti berkas kasus tersebut dari Bareskrim Polri. Namun kejaksaan enggan menyebut bagaimana nantinya kasus ini akan berjalan.

“Ini kan baru awal. Sabar, kita tunggu saja berkasnya,” kata Tony. (dik)

(Visited 19 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*