Sebelum Tetapkan Status Tersangka Budi Gunawan, KPK Sudah Minta Ketemu Presiden
BeritaPrima, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, diketahui telah berusaha berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengumumkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagi tersangka korupsi pada Senin, 12 Januari 2015.
Abraham berniat menyampaikan status tersangka Budi Gunawan, yang merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (kapolri). Namun Jokowi belum sempat berkomunikasi dengan Abraham karena agenda terlalu padat hingga akhirnya KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Kemarin, hari ini, ada sembilan acara termasuk ke BIN (Badan Intelijen Negara. Saya juga telepon-teleponan sama Pak Abraham, ‘mohon maaf ini waktunya, paling memungkinkan malam ini jam sembilan’,” kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.
Saat itu, kata Pratikno, Abraham hanya menyampaikan keinginannya untuk berdiskusi tanpa menyebut soal Budi Gunawan. “(Abraham Samad) cuma bilang, ‘kami (KPK) ingin audiensi dengan presiden’. Kami ada acara sampai jam setengah sembilan malam, kemungkinan siang ini curi-curi waktu, tapi nggak memungkinkan,” ujar Pratikno.
“Kami agendakan jam sembilan malam, mungkin kaitannya dengan ini (Budi Gunawan menjadi tersangka),” katanya menambahkan.
Sementara Abraham Samad menambahkan bahwa KPK akan segera menjelaskan kasus Budi Gunawan kepada Presiden Joko Widodo. “Kita sampaikan resmi ke Presiden dan Kapolri hasil penyidikan kita,” kata Abraham.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan pihaknya sudah mencoba untuk meminta bertemu dengan Presiden Jokowi usai gelar perkara pada 12 Januari 2015 kemarin. Namun dia menyebut belum mendapat konfirmasi mengenai waktu pertemuan.
“Kami tak ingin hasil ekspose kemudian harus ketemu Presiden dulu baru diumumkan, karena sebaiknya memang seperti biasa diumumkan dulu dan kami tetap hormati kalau dapat kesempatan akan pergi ketemu Presiden, jelaskan sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Bambang selama ini menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan tentang Budi Gunawan. Padahal Budi merupakan nama yang diberikan tanda merah saat diajukan menjadi calon Menteri.
Menurut Bambang, hal tersebut lantaran proses masih berjalan dan baru dilakukan gelar perkara pada 12 Januari 2015. “Kami tak boleh buat pernyataan yang ganggu proses . Simpel sekali, semua dilakukan untuk memastikan proses itu berjalan baik,” ungkap dia. (dik)

