Lengkaplah Sudah, Busyro Pun Ikut Dilaporkan ke Bareskrim

pimpinanKPK2

Busyro Muqoddas bersama empat pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. (Foto: BeritaPrima/tmp)

BeritaPrima, Jakarta - Upaya menghabisi KPK sulit untuk ditutupi. Bayangkan, setelah semua pimpinan KPK plus Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, dilaporkan ke Bareskrim, kini mantan Wakil Ketua KPK yang baru nonaktif, Busyro Muqoddas, juga digugat.

Penggugatnya adalah Mantan Hakim Syarifuddin. Ia mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (11/2/2015). Bukan hanya Busyto yang dilaporkan Syarifuddin, tetapi juga semua pimpinan KPK atas dugaan 3 pelanggaran.Mereka adalah Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Ketua KPK Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.

“Melaporkan semua pimpinan KPK, penyalahgunaan jabatan, Pemalsuan surat dan Pemalsuan suara di persidangan,” kata Syarifuddin usai memberi laporan ke Bareskrim, Rabu (11/2/2015).

“Nomor LP 170/2015,” tambahnya.

Dari Tanda Bukti Lapor, diketahui nomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim. Para pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana. Menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta‎, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, 421 dan 263 KUHP.

“Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten di sini (sambil menunjukkan video di HP) tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang, saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan,” katanya.

“Rp 250 juta‎,” katanya saat ditanya nominal uang tersebut.

Dalam laporannya, Syarifuddin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari KPK. Syarifuddin sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus suap dan divonis 4 tahun penjara pada 2012 lalu.

(Didik Supriyatno)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*