Ini Penjelasan Budi Waseso Kenapa Jadikan Samad dan BW Sebagai Tersangka

budiwaseso-komnasham3

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Polisi Budi Waseso.

BeritaPrima, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Irjen Polisi Budi Waseso mengatakan bahwa sebenarnya tidak hanya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang bisa menjadi sasaran tembak. Artinya, menjadi sasaran empuk untuk dikriminalisasi berlaku juga untuknya.

“Sekali lagi, ini profil saya bisa menjadi sasaran tembak. Kalau boleh, ada salahnya juga jadi tersangka,” kata Budi di hadapan para simpatisan KPK di Mabes Polri, Minggu (22/2/2015).

Namun, kata dia, ini adalah konsekuensi dia sebagai Kabareskrim. Menurutnya, jika sebelum menjadi Kabareskrim, ia pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun, pasti akan terbongkar ketika ditunjuk sebagai Kabareskrim.

“Tetapi, yang muncul adalah pelanggaran HAM. Saya tidak merasa, tetapi, ya itulah konsekuensinya sebagai pejabat,” kata dia.

Setelah menangkap Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Budi Waseso memang dilaporkan ke Komnas HAM, karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap BW. Di mana, pada saat penangkapan, BW diperlakukan layaknya teroris.

Dalam kesempatan ini pula, dia menjelaskan bahwa ia tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. “Bahwa saya tidak pernah berfikir bahwa mau kriminalisasi KPK. Saya justru sebagai kabareskrim ingin melayani masyarakat dengan adanya laporan,” kata Budi Waseso.

Menurut dia, dengan memberikan status tersangka kepada pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, itu dilakukan hanya karena dia ingin menindak lanjuti laporan dari masyarakat.

“Sebenarnya BW dan AS adalah sebagian kecil yang saya tangani, tetapi itu jadi sorotan. Dan, sebenarnya saya masih komunikasi dengan KPK,” kata dia.

Menurut Budi, ketika memberikan status tersangka kepada seseorang, dia sudah meminta pengawasan secara internal melalui Irwasum, Propam, dan Wasidik.

“Setiap kasus diawasi oleh Wasidik sampai selesai dan kami melibatkan pakar, sehingga jangan sampai kami kriminalisasi. Di benak saya, juga tidak ada seperti itu (kriminalisasi KPK),” lanjutnya.

Pernyataan Budi Waseso ini, untuk menanggapi pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara dan Politik Indonesia, Refly Harun, yang terus menyudutkan Budi Waseso karena menetapkan tersangka pada AS dan BW.

“Kalau ketika BW jadi tersangka, karena melakukan briefing (pengarahan) terhadap saksi, itu tidak masuk akal. Karena, semua pengacara pasti akan memberikan briefing kepada saksi sebelum di pengadilan. Karena di MK (Mahkamah Konstitusi), saksi-saksi diberi waktu kurang dari lima menit. Apa yang dilakukan BW adalah sangat biasa,” kata Refly.

Sementara itu, untuk tuduhan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Abraham Samad, kata Refly, juga hal yang biasa.

“Saya kira, banyak sekali manusia di republik ini melakukan hal yang sama. Karena administrasi kita buruk,” lanjutnya.

Kemudian, Refly mencontohkan bahwa hampir dipasikan semua anggota DPD pasti memiliki KTP ganda. Sebab, ketika mencalonkan diri jadi anggota DPD mereka harus memiliki KTP, setempat padahal dia tinggal di jakarta.

“Bayangkan, kalau tidak punya KTP Jakarta, mau ngapa-ngapain susah,” lanjutnya.

(dik)

(Visited 91 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*