Dijadikan Tersangka, La Nyalla Siap Ajukan Praperadilan
BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) La Nyalla Mattalitti mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembelian IPO Bank Jawa Timur senilai Rp5 miliar.
La Nyalla Mattalitti pun akan melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Saya akan menggunakan hak hukum saya dengan mengajukan praperadilan. Kebenaran tidak bisa dikalahkan,” ujar Ketua Umum PSSI tersebut saat wawancara di Inews TV, Rabu (16/3/2016).
Menurut La Nyalla, melalui mekanisme praperadilan, dirinya bersalah atau tidak akan dibuktikan di pengadilan. Untuk memperjuangkannya, Ketua Umum PSSI tersebut menegaskan tak akan mundur untuk memperjuangkan kebenaran.
“Sekali layar berkembang pantang surut ke belakang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan Made mengatakan, penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Ketua PSSI ini disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5 miliar.
“Sprindiknya untuk korupsi Rp5 miliar, bukan sprindik TPPU,” kata Made.
Selanjutnya, pihak Kejati Jatim akan melakukan pemanggilan tersangka dalam tiga hari kedepan. Made menyatakan, telah mengantongi empat alat bukti sebelum menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. (dik)

