Suap Panitera PN Jakarta Pusat Libatkan Perusahaan Besar

Agus Rahardjo2BeritaPrima.com, Jakarta - Praktik dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sepertinya bukan kasus biasa. Pasalnya, muncul nama-nama perusahaan besar dalam kasus suap yang disinyalir terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) atas suatu perkara.

Perusahaan pertama yang disebut-sebut terlibat dalam suap ini, yakni PT Paramount Enterprise International. Kantor perusahaan yang dipimpin Ervan Adi Nugroho itu langsung digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap tangan Edy usai menerima uang dari Doddy Arianto Supeno, selaku pihak swasta.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah mengatakan bahwa PT Paramount Enterprise sebagai pemberi suap. Sayangnya Agus tak merinci terkait kasus apa yang akan disidangkan PN Jakarta Pusat terkait perusahaan properti itu.

“Pemberi (suap dalam OTT Panitera PN Jakpus),” kata Agus singkat saat dikonfirmasi, Jumat 22 April 2016.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perusahaan lain yang muncul dipusaran suap ke pejabat di lembaga peradilan ini adalah Lippo Group. Pasalnya anak perusahaan milik James Riyady yakni PT Direct Vision dan First Media terlibat sengketa dengan Astro, holding perusahaan media asal Malaysia.

Dalam hal ini, pihak Lippo Group lewat anak usahanya itu menggugat Astro terkait perkara hak siar. Peninjauan Kembali (PK) diajukan lantaran Astro memenangkan perkara perdata di pengadilan arbitrase Singapura maupun di Mahkamah Agung (MA). Lippo dinyatakan harus membayar USD230 juta dan Rp6 miliar kepada Astro.

Usut punya usut, Paramount Enterprise memiliki keterkaitan tak langsung dengan Lippo Group. Hal itu dapat ditelisik lewat pemilik Paramount, Elizabeth Sindoro. Dia merupakan kakak dari Eddy Sindoro. Eddy sendiri pernah menempati posisi direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan yang berada dalam grup Lippo.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, masih mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk sejumlah perusahaan yang telah disebut-sebut memiliki peran dalam kasus ini.

“Itu yang sedang kita dalami dulu. Kalau praduga itu kan bisa saja, tapi belum ada kepastian,” kata dia kepada awak media di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Jenderal polisi bintang dua itu meminta semua pihak bersabar perihal kelanjutan kasus dugaan suap yang disebut sudah dilakukan beberapa kali ini. Basaria berjanji bakal mengungkapkan kepastian para pihak yang terlibat, baik pemberi dan penerima lainnya dalam dua hari ke depan.

“Nanti kita tunggu 1/2 hari lagi ini. Pasti sudah ada jawaban,” tegas dia.

Seperti diketahui kasus dugaan suap ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap usai menerima uang dari Doddy Arianto Supeno.

Edy diduga sebagai penerima, sementara Doddy merupakan perantara pihak lain yang masih didalami KPK.

Doddy yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dik)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi
Tags: #OTTPNJakpus

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*